Rabu, 06 Februari 2013

Hilangnya Pelajaran Bahasa Jawa di Kurikulum 2013


Keberadaan pelajaran bahasa daerah, termasuk bahasa Jawa, sebagai mata pelajaran muatan lokal yang tidak tercantum pada draf Kurikulum 2013 sungguh sangat disayangkan. Padahal di Jawa Tengah, di kabupaten dan kota, sekolah-sekolah banyak yang mengajarkan bahasa Jawa sebagai muatan lokal wajib.
Ketua Bidang Kerja Sama Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie mengatakan, menilik ancaman serius terhadap keberadaan pelajaran bahasa Jawa itu kita tidak boleh tinggal diam. "Apalagi kita telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda yang belum lama disahkan itu kita harapkan tidak sekadar berhenti sebagai perda, namun harus dilaksanakan," katanya.
DKJT, lanjut penyair ini, akan mengajukan rekomendasi ke Gubernur Bibit Waluyo, agar bahasa Jawa tetap diajarkan sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib di SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/SMK/MA selama dua jam pelajaran per minggu. "Pemprov Jateng harus konsisten dengan upaya pelestarian dan pembinaan bahasa Jawa," tandasnya.
Sebenarnya, kata Gunoto, mata pelajaran bahasa Jawa selama ini telah menjadi mata pelajaran muatan lokal wajib di Jawa Tengah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Tengah.
Gunoto berpendapat, Kurikulum 2013 yang direncanakan melebur bahasa daerah ke dalam paket Ilmu Seni Budaya sungguh merupakan tindakan kontraproduktif. Dengan penggabungan itu, akan menjadi ancaman terhadap bahasa daerah di seluruh Nusantara, termasuk Jawa Tengah.
"Rencana penghapusan pelajaran bahasa daerah itu juga mengancam kelangsungan para mahasiswa yang menekuni studi jurusan sastra daerah ataupun program studi pengajaran bahasa daerah," katanya.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar