Jumat, 16 Januari 2015

KETENTUAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KETUA IPP-PWKTB DAN PENGURUS INTI PERIODE 2015-2017



KETENTUAN DAN TATA CARA
PEMILIHAN KETUA IPP-PWKTB DAN PENGURUS INTI
PERIODE 2015-2017

Bab I
Umum


Pasal :

1.     Pemilihan Ketua IPP PWKT Batam dan Jajaran Pengurus Periode 2015 – 2017 (selanjutnya di sebut Pemilihan Kepengurusan IPP PWKT Batam Periode ke 2 ) dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepengurusan IPP PWKT Batam, yang terdiri dari Ketua Sidang , Notulen  , Anggota 1 dan Anggota 2.
2.     Pemilihan Ketua Umum dan Pengurus Inti IPP PWKT Batam Periode Ke 2, dengan sebelumnya di lakukan tahap-tahap persiapan, Pembentukan Panitia Pemilihan ,pengajuan calon Pengurus, Sosialisasi Kepengurusan Melalui Polling dan Pengesahan.
3.     Ketua sidang , Anggota 1 ,Anggota 2 dan Notulen dipilih secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan AD / ART


Bab II

Pemilih & Hak Suara

Pasal :

1.      Pemilih  adalah setiap Anggota IPP PWKT Batam.
2.              Ketua sidang, Anggota 1 , Anggota 2 , dan  Notulen tetap memiliki hak suara sebagai anggota IPP PWKT Batam 
3.      Setiap Orang Anggota IPP PWKT Batam memiliki Satu ( 1 ) hak suara.

Bab III

PelaksanaanPemilihan

Pasal :
1.              Pelaksanaan Pemilihan ketua dan Pengurus inti dilaksanakan pada Hari Minggu , 19 Oktober 2014. Dimulai Jam 16.00 S / D Selesai
2.              Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum dan Jajaran Pengurus di Catat dalam Notulen Sidang ditanda tangani oleh Ketua Sidang,Anggota 1 , Anggota 2 dan Notulen Sidang.


 Bab IV

Mufakat dan / Perhitungan Suara Hasil Pemilihan
Pasal :
1.      Pemilihan Ketua Umum melalui Mekanisme Mufakat
2.              Apabila tidak tercapai mufakat di Pilih melalui mekanisme Votting dengan ketentuan Ketua Umum di Pilih berdasarkan suara terbanyak.
3.              Kandidat dengan Suara tertinggi sama akan dilakukan Pilihan lanjutan untuk menentukan Pilihan terbanyak pada saat itu juga.
4.               Pilihan dengan Jumlah tertinggi berikutnya menduduki urutan Pengurus inti Sesuai Hirarkhi Tingkatan Organisasi ( Ketua Umum , Wakil Ketua , Sekretaris , Humas, Bendahara )




 Bab V

Tambahan
Pasal :

1.              Ketua Sidang , Anggota 1, Anggota 2 dan Notulen tidak memiliki hak untuk di calonkan sebagai Ketua umum dan Pengurus inti guna Netralitas tetapi mempunyai hak memilih.
2.      Keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.
3.             Hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan dan Tata cara ini akan ditentukan berdasarkan keputusan sidang setelah mufakat dengan anggota


DITETAPKAN DALAM RAPAT SIDANG  PEMILIHAN Ketua dan Pengurus inti IPP PWKT  Batam


BATAM, 19 OKTOBER 2014

KETUA  SIDANG



(YUNI PURWANTO )




     ANGGOTA I                                                                                ANGGOTA 2


(EKO PRASETYO)                                                                         (WARSONO )


NOTULEN RAPAT


( KUN SRI HARTO )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar