Jumat, 16 Januari 2015

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram -Batam




ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA PEMUDI
PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR TENTERAM BATAM

PEMBUKAAN
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa sesungguhnya Pemuda-Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam merupakan Sumber Daya Manusia yang potensial dan tidak dapat dipisahkan dari sistem tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam meningkatkan aspek ekonomi, seni budaya, pariwisata, keolah ragaan dan sosial kemasyarakatan di dalam dan di luar Kota Batam.
Untuk mewujudkan tujuan luhur tersebut, maka diperlukan sebuah wadah bersama berupa Ikatan Pemuda-Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, kemandirian dan asas kekeluargaan
Dengan menyebut nama Allah Yang Mahakuasa, kami Ikatan Pemuda-Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam dengan sadar sepenuhnya akan fungsi dan tanggung jawab, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda-Pemudi –Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam sebagai berikut:




BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, SIFAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama IKATAN PEMUDA PEMUDI PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR TENTERAM BATAM, di singkat IPP PWKT Batam adalah perkumpulan para Pemuda-pemudi yang berdomisili Kota Batam yang berasal dari Kota Karanganyar .

Pasal 2
Bentuk
Organisasi ini berbentuk sub organisasi dengan meng induk ke organisasi yang sudah ada, yaitu Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram yang disingkat PWKT Batam.

Pasal 3
Waktu
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam didirikan pada Hari Selasa Tanggal 1 Januari 2013 di Kota Batam untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersiafat demokratis , keadilan, partisipatif, kebersamaan,kesetaraan, kemandirian dan asas kekeluargaan.

Pasal 5
Kedudukan
Kedudukan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam bertempat di Kota Batam.

BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 6
Azas
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam berdasarkan atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan,kebangsaan,kebhinekaan,demokratis, keadilan,partisipatif,kebersamaan,kesetaraan,kemandirian dan asas kekeluargaan.



Pasal 7
Maksud
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam mempunyai maksud meningkatkan aspek ekonomi, seni budaya, pariwisata, keolah ragaan dan sosial kemasyarakatan di dalam dan di luar Kota Batam.

Pasal 8
Tujuan
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam adalah membentuk pemuda-pemudi Warga Karanganyar Tenteram Batam yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan ,berwawasan luas, Sehat jamani dan rohani , berjiwa sosial, berbudaya, dan berakhlakul karimah dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi
Membentuk Pemuda-Pemudi yang berakhlakul karimah sehat jasmani dan rohani, berintegritas tinggi, mandiri,Terwujudnya kader-kader muda potensial yang bersemangat gotong royong, bersih, peduli, kompeten dan berkarakter dan dapat menjadi tauladan bagi masyarakat umum.

Pasal 10
Misi
  1. Membina seluruh anggota Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam sebagai generasi muda Indonesia agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, beridealisme,  berwawasan luas serta berkepribadian kokoh
  2. Membina seluruh anggota Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam untuk tertib dan patuh terhadap hukum, tekun dalam studi,tekun dalam berkarya,mandiri,membina Olah raga dan mengamalkan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat
  3. Memberikan pembekalan dan keterampilan kepada Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya serta mampu berperan aktif di masyarakat.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 11
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan anggota dan di lakukan sepenuhnya
melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
Pasal 12
Keanggotaan
  1. Anggota Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam terdiri dari :
    1. Anggota biasa, ialah Pemuda-pemudi yang berdomisili Kota Batam yang berasal dari Kota Karanganyar yang tetap aktif dalam Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam.
    2. Anggota kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
    3. Anggota Tambahan ialah Pemuda Pemudi yang berdomisili dikota Batam yang bukan berasal dari Karanganyar tapi atas Persetujuan bergabung dalam organisasi.
  2. Pengaturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam terdiri dari :
  1. Pelindung, ialah Ketua Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam.
  2. Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  3. Dewan Pembina, ialah Anggota Kehormatan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  4. Dewan Pengurus Ialah anggota yang mengurus organisasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  5. Anggota

Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  1. Pergantian dan Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Sidang Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  2. Pemilihan Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Jika masa jabatan Ketua Umum telah habis, yang bersangkutan dapat dipilih kembali maksimal untuk satu kali masa jabatan ( 1 Periode Jabatan 2 Tahun )

Pasal 15
Sidang Umum
  1. Sidang Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam merupakan keputusan tertinggi dalam Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam yang diikuti oleh anggota biasa dan kehormatan yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan Sidang Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam secara umum :
1.   Uang pangkal dan iuran anggota biasa yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian dengan nominal Rp. 10.000,-
2.   Sumbangan donatur serta usaha yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas tujuan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui sidang umum dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta sidang umum yang hadir untuk membicarakan hal tersebut

BAB VII
PERUBAHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 18
Perubahan Dewan Pengurus Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Karanganyar Tenteram Batam menjadi wewenang rapat Badan Pengurus Harian, berdasarkan kesepakatan bersama

BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dan disahkan kembali oleh sidang umum dengan tidak menyalahi anggaran dasar Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam

BAB I
MILAD
Pasal 1
Milad Paguyuban Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam adalah 1 Januari

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
  1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah pemuda-pemudi Warga Karanganyar Tenteram berdomisili di Batam yang menyetujui AD ART IPP PWKTB.
  2. Pengangkatan anggota kehormatan ditetapkan melalui rapat badan pengurus harian.
  3. Anggota Tambahan adalah Anggota biasa yang bukan asal dari Karanganyar tapi turut menjadi anggota Organisasi atas pertimbangan dan persetujuan anggota.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
  1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, serta berhak untuk  memilih dan dipilih.
  2. Kewajiban anggota biasa adalah:
a.   Berperan aktif dalam kegiatan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
b.   Menjadi teladan utama bagi generasi muda
c.   Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda-pemudi Paguyuban Warga karanganyar Tenteram Batam
d.   Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e.   Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh badan pengurus harian.
3.   Anggota kehormatan berhak menyatakan pendapat namun tidak berhak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Kenggotaan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam berhenti karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Keinginan sendiri, dengan alasan yang rasional serta disetujui oleh rapat badan pengurus harian.
  3. Keputusan badan pengurus harian karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi, melalui prosedur berikut:
a.   Diadakan penelitian oleh badan pengurus harian.
b.   Diberikan surat peringatan oleh badan pengurus harian.





BAB III
Lambang Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam

Pasal 5
Lambang
Lambang Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam adalah sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan Lambang

  1. Tulisan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam sebagai wadah yang menaungi para Anggota
  2. Tulisan Kota Batam menunjukkan lokasi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam berada
3.   Bintang melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
4.   padi dan kapas kemakmuran dan Keadilan social bagi seluruh anggota Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
5.   Sayap melambangkan dinamika semangat untuk menjunjung tinggi harkat martabat bangsa budaya karanganyar pada khususnya

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 7
Dewan Pelindung , Dewan Penasehat dan Dewan Pembina, Anggota
  1. Pelindung
    1. Pelindung adalah Ketua Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
    2. Masa jabatan Pelindung selama yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam dan Muspida Kota Batam
  2. Dewan Penasehat
    1. Dewan Penasehat terdiri adalah Pengurus Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
    2. Masa jabatan Dewan Penasehat adalah selama yang bersangkutan menjabat    sebagai pengurus Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  3. Dewan Pembina
1.      Dewan Pembina adalah Anggota Kehormatan Ikatan Pemuda Pemudi Karanganyar yang diangap berjasa terhadap organisasi dan layak untuk menjadi Pembina.
2.      Masa Jabatan dewan Pembina adalah selama masih menjadi anggota aktif Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam.


Pasal 8
Dewan Pengurus
  1. Dewan Pengurus adalah anggota biasa yang aktif dalam Badan Pengurus Harian di Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  2. Masa jabatan Dewan Pengurus adalah selama 2 ( dua ) tahun.
  3. Dewan Pengurus dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.
  4. Pembentukan dan pengesahan Dewan Pengurus ditetapkan dalam sidang umum
  5. Dewan Pengurus berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.


BAB V
KETUA UMUM DAN PENGURUS INTI

Pasal 9
Persyaratan untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Ketua Umum dan Pengurus Inti  Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam:
  1. Syarat Umum
a.   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.  Setia kepada azas, tujuan, perjuangan serta visi dan misi Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
c.   Dapat menjadi teladan utama dalam organisasi yang berakhlakul karimah
d.  Telah memberikan pengabdian kepada masyarakat dalam ekonomi, bidang seni, budaya dan kepariwisataan, sosial kemasyarakatan
e.   Berdomisili di Kota Batam
  1. Syarat khusus
Telah aktif dalam Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam sekurang-kurangnya 2 tahun



BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Sidang Umum
  1. Wewenang Sidang Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam adalah:
    1. Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus demisioner
    2. Meninjau dan mengesahkan AD/ART
    3. Memilih Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
    4. Menetapkan alokasi dana Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
    5. Menetapkan struktur organisasi
    6. Menetapkan hal-hal yang mendesak dan dianggap perlu untuk diselesaikan
  1. Ketentuan Sidang Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam:
a.   Diadakan oleh Badan Pengurus  Harian
b.  Peserta adalah anggota biasa Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
c.   Anggota kehormatan bertindak sebagai peninjau
d.  Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari anggota biasa Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
e.  Bila ketentuan pada poin c tidak terpenuhi, maka Sidang Umum ditunda    2 x 30 menit. Dan setelah itu dianggap sah.
f.    Hal-hal lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan diatur dalam Tata Tertib Sidang yang disetujui oleh peserta Sidang Umum.

Pasal 11
Sidang Luar Biasa
Sidang Luar Biasa diadakan:
1.   Apabila Ketua Umum tidak menjalankan dan atau menyelewengkan amanat Sidang Umum Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam dan atau kasus-kasus lain
2.   Sidang Luar Biasa diadakan atas persetujuan minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam yang di buktikan dengan tanda tangan persetujuan diadakan sidang luar biasa.




Pasal 12
Tata Cara Pemungutan Suara
  1. Pemungutan suara dapat disahkan melalui suara terbanyak, yaitu separuh lebih dari jumlah peserta yang memberikan hak suara (1/2 n + 1)
  2. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata masih juga belum dapat diambil keputusan, maka keputusan akan diserahkan kepada dewan pimpinan musyawarah/rapat
  3. Pemungutan suara dilakukan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara)

Pasal 13
Rapat Kerja
  1. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.
  2. Wewenang Rapat Kerja adalah:
- Membahas program kerja
- Membahas pembagian wewenang
- Mengevaluasi kegiatan
  1. Ketentuan Rapat Kerja adalah:
a.   Peserta anggota biasa yang aktif dalam Dewan Pengurus Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
b.   Rapat Kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam.
c.   Bila ketentuan pada poin b tidak terpenuhi, maka Rapat Kerja ditunda 2 x 30 menit. Dan setelah itu dianggap sah.

Pasal 14
Rapat Badan Pengurus Harian
1.   Diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
2.   Wewenang Rapat Badan Pengurus Harian adalah:
a.   Evaluasi kerja Badan Pengurus Harian
b.   Menetapkan aturan dan kebijaksanaan organisasi

BAB VII
BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 15
Evaluasi Badan Pengurus Harian
  1. Setiap koordinator bidang berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam sesuai dengan bidangnya.
  2. Laporan seperti yang dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya setiap 3 (tiga) bulan

Pasal 16
Keuangan
  1. Uang pangkal dan iuran anggota besarannya ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian
  2. Pengelolaan/penarikan keuangan dilakukan oleh Bendahara terpilih Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam
  3. Keuangan umum tidak dapat di campur adukan dengan keuangan kegiatan masing masing seksi
  4. Besarnya bantuan konsumsi setiap pertemuan sebesar Rp 10.000,-
  5. Besarnya bantuan kedukaan akan di tentukan sesuai kesepakatan musyawarah

BAB VIII
Pasal 17
PEDOMAN KERJA

Setiap Koordinator Bidang dapat membuat pedoman kerja Organisasi selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pedoman yang dibuat pimpinan di atasnya

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda Pemudi Paguyuban Warga Karanganyar Tenteram Batam dapat diubah melalui Sidang Umum dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari peserta Sidang Umum yang hadir untuk membicarakan hal tersebut

BAB X
KETENTUAN LAIN

Pasal 19
  1. Segala peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Anggaran dasar ini disahkan dalam RAPAT UMUM IPP PWKTB dan merupakan Pedoman Organisasi sampai dengan Munas berikutnya.


Ditetapkan di : BATAM
Pada tanggal: 23 December 2012



DEWAN PIMPINAN TIM PERUMUS AD /ART
IKATAN PEMUDA PEMUDI PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR TENTERAM BATAM





KETUA                                                                                 SEKRETARIS
                          
     AGUS SALIM                                                                                KUN SRI HARTO



          
Anggota I                                                                              Anggota II
                          
     IRIYANTO                                                                                 YUNI PURWANTO







DEWAN PIMPINAN SIDANG UMUM PENGESAHAN AD / ART

IKATAN PEMUDA PEMUDI
PAGUYUBAN WARGA KARANGANYAR TENTERAM BATAM




KETUA                                                                                 SEKRETARIS
                          
  
   AGUS SALIM                                                                                 YUNI PURWANTO

Anggota


   IRIYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar