KETENTUAN
DAN TATA CARA
PEMILIHAN
KETUA IPP-PWKTB DAN PENGURUS INTI
PERIODE
2015-2017
Bab
I
Umum
Pasal :
1.
Pemilihan Ketua IPP PWKT Batam dan Jajaran Pengurus Periode 2015 – 2017
(selanjutnya di sebut Pemilihan Kepengurusan IPP PWKT Batam Periode ke 2 )
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepengurusan IPP PWKT Batam, yang terdiri dari
Ketua Sidang , Notulen , Anggota 1 dan
Anggota 2.
2.
Pemilihan Ketua Umum
dan Pengurus Inti IPP PWKT Batam Periode Ke 2, dengan sebelumnya di lakukan tahap-tahap
persiapan, Pembentukan Panitia Pemilihan ,pengajuan calon Pengurus, Sosialisasi
Kepengurusan Melalui Polling dan Pengesahan.
3.
Ketua sidang , Anggota
1 ,Anggota 2 dan Notulen dipilih secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan AD
/ ART
Bab II
Pemilih & Hak Suara
Pasal :
1.
Pemilih adalah setiap Anggota IPP PWKT Batam.
2.
Ketua sidang, Anggota
1 , Anggota 2 , dan Notulen tetap
memiliki hak suara sebagai anggota IPP PWKT Batam
3.
Setiap Orang Anggota
IPP PWKT Batam memiliki Satu ( 1 ) hak suara.
Bab III
PelaksanaanPemilihan
Pasal :
1.
Pelaksanaan Pemilihan
ketua dan Pengurus inti dilaksanakan pada Hari Minggu , 19 Oktober 2014.
Dimulai Jam 16.00 S / D Selesai
2.
Pelaksanaan Pemilihan
Ketua Umum dan Jajaran Pengurus di Catat dalam Notulen Sidang ditanda tangani
oleh Ketua Sidang,Anggota 1 , Anggota 2 dan Notulen Sidang.
Bab IV
Mufakat
dan / Perhitungan Suara Hasil Pemilihan
Pasal :
1.
Pemilihan Ketua Umum
melalui Mekanisme Mufakat
2.
Apabila tidak tercapai
mufakat di Pilih melalui mekanisme Votting dengan ketentuan Ketua Umum di Pilih
berdasarkan suara terbanyak.
3.
Kandidat dengan Suara
tertinggi sama akan dilakukan Pilihan lanjutan untuk menentukan Pilihan
terbanyak pada saat itu juga.
4.
Pilihan dengan Jumlah
tertinggi berikutnya menduduki urutan Pengurus inti Sesuai Hirarkhi Tingkatan
Organisasi ( Ketua Umum , Wakil Ketua , Sekretaris , Humas, Bendahara )
Bab V
Tambahan
Pasal :
1.
Ketua Sidang , Anggota
1, Anggota 2 dan Notulen tidak memiliki hak untuk di calonkan sebagai Ketua
umum dan Pengurus inti guna Netralitas tetapi mempunyai hak memilih.
2.
Keputusan sidang tidak
dapat diganggu gugat.
3.
Hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan dan
Tata cara ini akan ditentukan berdasarkan keputusan sidang setelah mufakat
dengan anggota
DITETAPKAN DALAM RAPAT SIDANG PEMILIHAN Ketua dan Pengurus inti IPP PWKT Batam
BATAM, 19 OKTOBER 2014
KETUA
SIDANG
(YUNI PURWANTO )
ANGGOTA I
ANGGOTA 2
(EKO PRASETYO) (WARSONO )
NOTULEN RAPAT
( KUN SRI HARTO )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar